GARUT, iNewsGarut.id – Parah, cuma gara-gara kena smash voli, seirang siswa SMP di Garut nekat bunuh temannya sendiri ketika mandi di wwsungai.
Kronologi kejadian bermula ketika beberapa hari lalu tepatnya Jum'at (3/11/2023), warga kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Garut, digegerkan dengan temuan sesosok mayat laki-laki di sungai Cimanuk blok Leuwiharus. Dimana kondisi mayat tersebut sudah membusuk.
Dari hasil penelusuran polisi mayat tersebut diketahui Agung Gumelar (13) warga Kampung Cijeler, Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Garut. Yang dilaporkan keluarga hilang sejak hari Senin 30 Oktober 2023 lalu.
Polisi pun melakukan olah TKP dan mengautopsi di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung, ditemukan adanya luka senjata tajam di bagian leher. Diduga mayat laki-laki itu korban pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan beberapa saksi, akhirnya Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tersebut. Dimana pelaku ataupun tersangka yakni masih teman korban dan masih di bawah umur.
"Kami berhasil mengungkap kasus temuan mayat laki-laki di sungai Cimanuk ini, dimana pelakunya masih di bawah umur berumur sekitar 12 tahun," ungkap Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi persnya di Mapolres Garut, Senin (6/11/2023).
Yonky menjelaskan, dari keterangan yang didapat, bahwa siswa SMP ini motif melakukan hal tersebut yakni sakit hati dengan korban saat bermain bola voli secara tidak terima karena bola mengenai wajahnya sebanyak tiga kali sehingga menimbulkan dendam.
"Motifnya sakit hati saat keduanya bermain voli, bola mengenai wajah yang bersangkutan dan timbul dendam terhadap korban,"jelasnya.
Setelah itu, lanjut Yongky, karena sakit hati anak tersebut membawa pisau cutter berukuran sekitar 10 cm yang tidak diketahui oleh korban. Kemudian setelah menyimpan bola di rumahnya, korban dan anak tersebut mandi bareng.
"Nah keduanya mandi bareng, saat posisi korban berada diatas baru, anak tersebut tiba -tiba menghampiri korban dan langsung menyayat leher dan tangannya dengan menggunakan pisau cutter," tutur Yonky.
Anak tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi mempersangkakan pasal untuk anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 (c), juncto pasal 80 ayat 3 undang -undang RI nomer 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.
"Anak yang berhadapan dengan hukum ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun atau,"kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Namun, imbuhnya, karena masih dibawah umur proses perlakuan tindak pidana untuk anak telah diatur dalam undang-undang SPPA.
"Kita lakukan sesuai aturan yang ada, ancaman hukum sama cuman prosesnya berbeda karena dibawah umur, dan tidak dilakukan penahanan tapi diserahkan ke LPKS,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin