get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Garut Sukses Gelar Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024

Polisi Temukan Minuman Oplosan di Kadungora Garut Pada Ops Mantap Brata Lodaya 2023

Minggu, 12 November 2023 | 18:15 WIB
header img
Polisi saat melakukan operasi penyakit masyarakat di sebuah tempat yang dijadikan penyedia miras. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Kadungora, Garut, gencar melakukan operasi penyakit masyarakat dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras.

Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2003-2004 dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.

"Kami terus gencar melakukan operasi dalam rangka memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kadungora, patroli ke tempat -tempat yang diduga menjadi penyedia miras,"kata Kapolsek Kadungora Kompol Deden, Sabtu (11/11/2023).

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, jelas Deden, pihaknya menemukan warung-warung yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.

"Dari hasil operasi kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 jerigen/25 liter jenis tuak yang diduga di edarkan untuk minuman oplosan,"jelasnya.

Dikatakannya, penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

"Kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kadungora guna pemeriksaan lebih lanjut,"imbuhnya.

Deden mengimbau kepada masyarakat agar terus berkoordinasi dengan Polsek Kadungora apabila ada tempat yang dicurigai sebagai penyedia, pengedar, ataupun penjual baik itu miras ataupun obat-obatan terlarang.

"Segera laporkan bila ada tempat yang disinyalir mengedarkan ataupun menjual miras maupun obat-obatan terlarang yang tentunya dapat menggangu kamtibmas, kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut