GARUT, iNewsGarut.id – Polres Garut merespon cepat adanya video yang beredar seorang pria memamerkan senjata api rakitan sambil meletuskannya. Video yang berdurasi beberapa detik itu tengah viral dan meresahkan masyarakat.
Kurang dari 24 jam, tim sancang Polres Garut berhasil menangkap pemeran pria yang berada dalam rekaman video tersebut.
Kaporles Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers di Mapolres Garut, mengatakan, video rekaman tersebut diketahui viral pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, imbuhnya, pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB tim Sancang Polres Garut berhasil membekuk pelaku yang sedang berada di salah satu tempat hiburan.
"Kami lakukan penyelidikan dan pendalaman video yang beredar itu, dan akhirnya berhasil menangkap pemeran pria dengan senjata apinya yang sedang berada di salah satu tempat hiburan,"ungkapnya, Senin (20/11/2023).
Ketika diamankan, Lanjut Yonky, pelaku mengaku bernama “SN” (34) warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dan ia pun mengakui bahwa pria yang ada dalam rekaman video tersebut adalah benar dirinya. Sehingga Polres Garut segera melakukan penangkapan tersangka berikut barang bukti.
"SN warga Tarogong Kaler, Kami amankan berikut barang buktinya satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senjata airsoft gun, satu buah peluru hampa, enam buah peluru rakitan, satu set peluru Gotri dan enam buah selongsongnya,"imbuhnya.
Dikatakannya Yonky, jadi pelaku selama ini mengaku-ngaku menjadi anggota Polri di bagian Buser. Namun perlu digaris bawahi, pelaku bukanlah anggota Polri melainkan masyarakat sipil.
"Pelaku ini adanya informasi mengaku sebagai anggota Polri, Saya tegaskan Pelaku bukan anggota Polri melainkan masyarakat sipil biasa. Atas dasar informasi tersebut pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku,"bebernya.
Kini pria tersebut telah diamankan di Mapolres Garut disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 terkait memiliki, menyembunyikan, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi,dan atau sesuatu bahan peledak tanpa hak.
"Pelaku akan dikenakan ancaman kurang lebih selama 10 tahun atas perbuatannya tersebut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin