GARUT, iNewsGarut.id – Sesuai dengan musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi, Garut, menghasilkan 90 warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) tahun 2023.
Dalam Pilkades PAW itu ada 2 calon yakni Aten Isya Anshori (nomer urut 1), dan Utang Hermawan (nomer urut 2).
Ketua BPD Desa Putra Jawa, Asep Hidayat mengatakan, pemilihan Kepala Desa antar waktu di Desa Putra Jawa ini sesuai dengan amanat Perbub 11 tahun 2021 junto Perbup 16 tahun 2023 Tentang pemilihan kepala Desa.
"Alhamdulillah tahapan demi tahapan berjalan lancar,"ungkapnya saat ditemui iNewsGarut.id, Kamis (23/11/2023).
Dikatakannya, berdasarkan hasil musyawarah desa ada 90 hak pilih dalam Pilkades PAW Desa Putra Jawa ini.
"Ada 90 orang dari tiga dusun berdasarkan hasil musdes, Alhamdulillah semua hadir menggunakan hak pilihnya,"ujarnya.
Dalam pemilihan Kepala Desa Putra Jawa antar waktu tahun 2023, Utang Hermawan calon nomer urut 2 berhasil menjadi pemenang dengan meraih 68 suara. Sedangkan lawannya Aten Isya Anshori mendapatkan sebanyak 22 suara.
"Alhamdulillah proses pemilihan secara demokrasi menghasilkan pemenang yakni Utang Suherman calon kades PAW nomer urut 2 dengan raihan suara sebanyak 68,"imbuhnya.
Asep berharap dengan sudah terpilihnya kades antar waktu ini, jalan roda pemerintahan lebih baik lagi, dan bisa lebih maju lagi kedepannya.
"Selamat kepada Kades antar waktu terpilih (Utang Hermawan), mudah-mudahan Desa Putra Jawa lebih maju lagi,"harapnya.
Sementara Kabid Pemdes DPMD Garut Idad Badrudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua BPD dan panitia pemilihan yang telah mensukseskan pemilihan Kepala Desa antar waktu Desa Putra Jawa dari mulai tahapan demi tahapan.
"Alhamdulillah proses dari awal hingga akhir Pilkades PAW Desa Putra Jawa berjalan lancar dan baik,"imbuhnya.
Idad menjelaskan, pelaporan hasil pemilihan ini paling lambat 30 hari, pihaknya menunggu laporan sesuai alur yang telah ditentukan.
"Jadi kami menunggu laporan panitia ke BPD, diteruskan laporan ke Kecamatan, paling lambat 30 hari, dan Kami pun melaporkan ke Pemerintah Daerah untuk nantinya bisa dilakukan proses pelantikan,"jelasnya.
Editor : ii Solihin