GARUT, iNewsGarut.id – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tarogong Kidul (Tarkid) melakukan pengawasan melalui penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye di wilayah kecamatan, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Panwaslu Kecamatan Tarkid, Geri Muzayyin menyampaikan, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah, pengawasan secara langsung, serta analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan tahapan kampanye pemilu.
"Penelusuran dan investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggara pemilu. Tahapan kampanye partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum", kata Geri kepada iNewsGarut.id, disela-sela Rakor Pengawasan publikasi dan dokumentasi, di sekretariat Panwaslu Kecamatan Tarogong Kidul, Jalan Proklamasi No. 165, Garut, Rabu (29/11/2023).
Selanjutnya, Metode Kampanye Pemilu meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Media Sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
"Rapat umum, debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan", jelasnya.
Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan/atau peserta Kampanye Pemilu dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
"Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat", katanya.
Mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu.
"Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar," tuturnya.
Geri menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye dibolehkan selama, dan sepanjang pihak civitas akademik yang mengundang peserta pemilu degan ketentuan jumlah peserta dibatasi.
Bentuk kegiatan yang menunjang kegiatan ilmiah seperti seminar, simposium, dan tidak melibatkan pengerahan massa di luar civitas akademika serta tidak menggunakan atribut parpol peserta pemilu.
"Ada 5 lembaga pendidikan tinggi di Tarogong Kidul. Pihak penyelenggara kampanye dalam hal ini, yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan sebelum pelaksanaan kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. Jika prosedural pemberitahuan ini tidak ditempuh, maka jajaran pengawas pemilu akan bertindak tegas menghentikan dan membubarkan kegiatan tersebut berdasarkan kewenangannya", pungkasnya.
Editor : ii Solihin