Jadi Sejarah Jika Bupati di Akhir Masa Jabatan Bentuk KPAID Garut

GARUT, iNewsGarut.id – Kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Garut saat ini marak terjadi. Peran aktif dari Pemerintah Kabupaten Garut (Pemkab) Garut dalam hal ini Dinas KB P2TP2A disini dituntut untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan apa yang terjadi saat ini di kota berjuluk dodol.
Baru-baru ini kekerasan seksual pada anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Pangatikan, Garut. Dimana seorang anak dibawah umur harus menghadapi dan mengalami tindakan asusila dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri. Dan di Kecamatan Cisompet seorang kakek tega menyetubuhi cucunya sendiri hingga hamil dan melahirkan, sangat miris.
Tentunya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perlu adanya pengawasan yang intens dilakukan agar hal serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Garut. Tentunya Akan menjadi nilai sejarah, bila Bupati Garut Rudy Gunawan di akhir masa jabatannya bisa membentuk sebuah lembaga pengawasan perlindungan anak yakni Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Garut.
"Sesuai amanat undang-undang di sebuah Kabupaten/Kota itu harus dipandang perlu, dan menurut Saya dipandang perlu sudah seharusnya dibentuk KPAID Garut,"kata Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi ditemui iNewsGarut.id, usai mengunjungi korban pelecehan seksual di Kecamatan Pangatikan, Garut, Jum'at (1/12/2023) kemarin.
Menurutnya, kalau Bupati Garut Rudy Gunawan mengambil langkah itu sesuai amanat undang-undang, dan mengapa KPAI daerah harus dibentuk ?, "Ya fungsinya kan mengawasi perlindungan anak, kemudian ada kasus -kasus yang saat ini terjadi melakukan advokasi, negosiasi, memberikan masukan terhadap penyelenggara perlindungan anak di satu daerah tertentu, jadi memang sudah waktunya Garut mempunyai KPAID untuk menangani seperti kasus yang saat ini terjadi di Kabupaten Garut,"bebernya.
Kata Enjang, lembaga KPAID itu sesuai amanat undang-undang, "Jadi kalau Pak Bupati mengambil langkah dengan Perbup nya membentuk rintisan KPAID Garut, Saya kira ini akan menjadi peninggalan sejarah yang baik untuk Bupati, bahwa Bupati Garut di akhir masa jabatannya mengeluarkan Perbup tentang pembentukan KPAID Garut,"katanya.
Dikatakannya, jika terbentuk KPAID Garut ini bukan untuk mengawasi eksekutif, tapi amanat undang-undang yang memang penyelenggaraan perlindungan anak itu tidak bisa dikerjakan oleh eksekutif saja, harus ada lembaganya.
"Seperti kasus yang terjadi saat ini di Pangatikan dan Cisompet, itu kan harus ada yang melakukan advokasi, aparatur pemerintah daerah dinas terkait itu harus pro aktif dalam penanganan kekerasan ataupun pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Saya mendorong Bupati membentuk KPAID Garut, akan jadi nilai sejarah di akhir masa jabatannya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin