get app
inews
Aa Read Next : Dorongan Kaum Milenial Sebuah Keberhasilan Perjuangan Widi Nugroho Pada Pilkada Garut

ATR/BPN Garut Serahkan Ribuan Sertifikat PTSL PM Pada Warga di Kecamatan Cibatu

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:22 WIB
header img
ATR/BPN Garut saat berfoto bersama dengan para penerima manfaat program PTSL PM di Kecamatan Cibatu. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Tim kantor pertanahan Kabupaten Garut dan pengumpul data pertanahan (Puldatan), menyerahkan 1500 sertifikat program pendaftaran sistematis tanah lengkap (PTSL) partisipasi masyarakat (PM) kepada warga di tiga Desa yang berada di Kecamatan Cibatu, Garut, yakni Desa Mekarsari, Desa Sindangsuka, dan Desa Padasuka, Kamis (7/12/2023).

PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Ketua tim II PTSL ATR/BPN Garut Herdiansjah mengatakan, pihaknya menyerahkan secara langsung sertifikat program PTSL PM kepada masyarakat di tiga Desa yang ada di Kecamatan Cibatu, Garut. 

Kata Dia, ada tiga Desa di Kecamatan Cibatu yang mengajukan permohonan program ini yakni Desa Mekarsari, Desa Sindangsuka, dan Desa Padasuka.

"Tiap Desa ada 500 sertifikat tanah sesuai dengan permohonan oleh Puldatan, total jumlah hari ini yang Kami serahkan sebanyak 1500 sertifikat tanah kepada masyarakat di tiga Desa,"ungkapnya.

Sementara Kepala Desa Mekarsari Ahmad Sadli menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim pertanahan kabupaten Garut yang secara langsung menyerahkan sertifikat program PTSL PM ini kepada masyarakat.

"Alhamdulillah sertifikat tanah sudah diserahkan oleh tim dari BPN Garut kepada masyarakat Kami. Mudah-mudahan program ini terus berlanjut kedepannya, karena di Desa Mekarsari masih banyak bidang tanah yang memang belum mempunyai sertifikat,"harapnya.

Salah seorang warga yakni Nila Santika mengaku bersyukur dengan adanya program PTSL ini. Kata Dia, di satu sisi masyarakat merasa tenang dan aman dengan kepemilikan tanahnya.

"Senang dan bersyukur akhirnya kepemilikan tanah resmi secara hukum diakui negara. Mewakili warga Saya haturkan terima kasih,"ujarnya.

Tanah yang Ia milik seluas 160 m² kini sudah sah secara hukum. Keamanan kepemilikan tanah sekarang terjamin karena dengan program PTSL PM ini.

"Mudah-mudahan program ini terus berlanjut karena sangat membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan haknya atas tanah dengan sertifikat yang dimilikinya saat ini,"pungkasnya.

Diketahui sejak tanggal 30 November 2023 ATR/BPN Garut sudah menyelesaikan 100 persen dari target SHAT yang diberikan kementrian ATR/BPN sebanyak 66.250 bidang. 

Dimana program PTSL di tahun 2023 ini tersebar di sembilan Kecamatan dan 69 desa/kelurahan yang menerima sertifikat tanah dari program tersebut.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut