get app
inews
Aa Read Next : Viral Sepasang Lansia Penjual Kandang Ayam, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh Ingatkan Kewajiban Umat dalam Memilih Pemimpin

Senin, 18 Desember 2023 | 17:31 WIB
header img
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto Istimewa)

JAKARTA, iNewsGarut.id – Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan tentang kewajiban setiap muslim untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dalam menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpinan, baik ekskutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah," ujar Niam dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/12/2023). 

Kewajiban tersebut, kata Niam, dengan berpartisipasi menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kemampuan (fathanah).

Sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009, keputusan tersebut secara lengkap diantaranya sebagai berikut.

Pertama, pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Keempat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam poin keempat atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Niam juga menyampaikan dua rekomendasi terhadap pelaksanaan pemilu. Pertama, umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

Kedua, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut