GARUT, iNewsGarut.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) Wiratunadatar di simpang Lima, Kabupaten Garut, baru saja diresmikan Bupati Garut Rudy Gunawan. Hadirnya MPP kini memudahkan warga Garut dalam pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) salah satunya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Diketahui dari total 1.930.065 orang wajib memiliki KTP, kini telah mencapai 1.921.088 orang atau 99.53% telah memiliki KTP elektronik. Dengan adanya MPP tentunya masyarakat Garut tidak khawatir lagi dengan pembuatan KTP yang sulit dan lama.
Selain adanya MPP, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut pun melakukan penjemputan bola ke setiap wilayah dengan program "Pajero" atau Pelayanan Adminduk Jemput ka Rorompok telah diterapkan, memudahkan warga mendapatkan layanan Adminduk di berbagai tempat, termasuk secara online melalui Pasti Oke.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Garut, Hendra Hidayatulloh mengatakan, dengan adanya mal pelayanan publik yang telah diresmikan Bupati Garut tentunya pelayanan Adminduk lebih mudah.
Menurutnya, pihaknya sejak MPP dibuka telah melayani 43 jenis layanan, mencakup IKD sebanyak 13 layanan, KK 13 layanan, Biodata WNI 4 layanan, Kartu Identitas Anak (KIA) 4 layanan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik 9 layanan.
"Keberadaan MPP ini sebagai langkah positif bagi Disdukcapil Kabupaten Garut, banyaknya tempat layanan Adminduk diharapkan makin mempermudah warga untuk mendapatkan layanan Adminduk," ucap Hendra.
Hendra menyebut tercatat pada hari Selasa (19/12/2023), saja pihaknya telah memberikan pelayanan untuk 33 jenis layanan.
"33 layanan sudah Kami berikan seperti Kartu Keluarga (KK) 9 layanan, Biodata Warga Negara Indonesia (WNI) 13 layanan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) 8 layanan, akta kelahiran 1 layanan, dan kepindahan 2 layanan,"sebutnya.
Hendra menambahkan pihaknya telah melaksanakan pelayanan Adminduk secara jemput bola ke beberapa lokasi, termasuk Desa Dano Kecamatan Leles, Kecamatan Leuwigoong, dan SMKN 12 Garut.
"Keterangan WKTP berdasarkan DKB (Kata Konsolidasi Bersih) Awal, data bersifat statis dan memungkinkan secara dinamis berubah berdasarkan pertambahan dan pengurangan penduduk pada kondisi faktual," ujarnya menambahkan.
Editor : ii Solihin