get app
inews
Aa Read Next : Viral Sepasang Lansia Penjual Kandang Ayam, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan

Pria Asal Padalarang Ditangkap Polsek Malangbong Garut Kasus Gelapkan Mobil

Kamis, 28 Desember 2023 | 16:16 WIB
header img
Penggelapan mobil di Malangbong Garut. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisan Sektor (Polsek) Malangbong, Garut, menangkap UU (46) warga Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, lantaran menggelapkan satu unit mobil Toyota Etios dengan nomor Polisi Z 1699 DP warna silver metalik milik Asep Kiki warga Kecamatan Malangbong, Garut.

Kapolsek Malangbong AKP Iwan Sholeh mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan atas nama Asep Kiki kehilangan satu unit mobil. 

Kata Iwan, jajaran reskrim pun langsung bergerak menangkap pelaku di Kampung Citeras Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut. Rabu (27/12/2023) kemarin.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek berikut,"kata Iwan dalam keterangan tertulisnya melalui humas Polres Garut, Kamis (28/12/2023).

Menurut keterangan korban, jelas Kapolsek, awal mula kejadian saat pelaku UU (46) warga Kecamatan Padalarang datang ke garasi mobil korban hendak untuk meminjam mobil, sesuai pernyataan dan perjanjian pelaku akan meminjam mobilnya selama 3 hari, namun pada kenyataannya hingga saat ini mobil belum di kembalikan dan pelaku hilang kontak.

"Ya modusnya pinjam mobil tapi kendaraan tak kunjung dikembalikan, korban pun melaporkan hal itu kepada Kami,"jelasnya.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya meminjam kendaraan milik korban lalu digadaikan atau berpindah tangan kepada orang lain dengan alasan untuk faktor ekonomi.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 80 juta Rupiah. Dan saat ini Polsek Malangbong sedang mencari keberadaan mobil di daerah Subang,"pungkas Iwan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut