Jelang Nataru, Polsek Limbangan Operasi Miras, Hasilnya Ratusan Botol Diamankan

GARUT, iNewsGarut.id – Maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Garut menjadi perhatian Polsek Limbangan yakni gencar melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Rabu (27/12/2023) kemarin.
Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Lilin Lodaya Tahun 2023 pengamanan nataru dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan Kompol Waseno bersama anggota. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Kapolsek Limbangan Kompol Waseno mengatakan, dari hasil kegiatan patroli operasi miras, pihaknya menemukan warung yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk di jual umum tanpa izin.
"Kami mengamankan barang bukti berupa 234 botol minuman keras berbagai merk dan jenis yang disita dari penjual miras tersebut,"ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/12/2023).
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
"Kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Limbangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan Operasi miras akan gencar dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut umumnya , khususnya wilayah hukum Polsek Limbangan terbebas dari miras atau minuman keras,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin