get app
inews
Aa Read Next : Kemanunggalan Tni dan Rakyat Terpancar di Hari Pertama Pengerjaan Jalan

Polres Garut Ringkus Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM

Minggu, 14 Januari 2024 | 22:30 WIB
header img
Polres Garut ringkus tersangka kasus penyalahgunaan BBM yang didistribusikan pemerintah, Jum'at (12/1/2024). Foto: Istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Polres Garut berhasil meringkus tersangka kasus penyalahgunaan BBM yang didistribusikan pemerintah, Jum'at (12/1/2024).

Penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Garut ini diduga pelaku melakukan tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah.

Dari keterangan Polres Garut, tersangka berinisial GP (30) merupakan salah satu warga dari Kecamatan Samarang yang kemudian diamankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut atas laporan salah satu warga, tersangka pun diamankan di kediamannya.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan tersangka berhasil diringkus pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, Garut.

Untuk mengumpulkan BBM, GP setiap harinya melakukan pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 450 liter di salah satu pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Garut.

Tersangka pun diketahui membeli Bbm jenis pertalite sebanyak 1.350 liter dalam kurun waktu seminggu.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara merakit/modifikasi tangki bensin kendaraan mobilnya, ia memasang selang dari tangki bensin mobil yang disambungkan melalui mesin pompa air yang disambung melalui accu.

Selanjutnya dari minyak yang di sedot oleh mesin pompa masuk lalu dialirkan melalui selang ke dalam jerigen yang sudah disiapkan dalam kendaraan mobil dan tersangka memasukan bbm jenis pertalite tersebut ke dalam 15 jerigen dengan kapasitas 30 liter per jerigen nya.

Bbm itu ia beli dengan harga Rp10 ribu dan dijual dengan harga Rp11,2 ribu. Diketahui selama 8 bulan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp32 juta, dan tersangka mendapatkan keuntungan setiap bulannya sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Ari mengatakan selain mengamankan pelaku, Sat Reskrim Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mitsubishi Kuda No pol Z 1046 DH warna hitam, 15 jerigen berisikan bbm jenis pertalite yang masing-masing berkapasitas 30 liter, 1 galon air mineral isi 15 liter pertalite, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin solar.

Tindakan GP disangkakan melanggar penyediaan dan pendistribusian atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau Liqusfied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur/dimaksud Pasal 55 UU no 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ko Pasal 55 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut