GARUT, iNewsGarut.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut menyatakan 14 (empat belas) oknum pegawai Satpol PP Kabupaten Garut yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu, yakni melanggar peraturan perundang- undangan lainnya.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Garut berdasarkan kajian yang dilakukan. Peraturan perundang-undangan lainnya yang telah dilanggar oleh 14 oknum satpol PP sebagai terlapor yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"14 oknum Satpol PP Garut terbuka melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,"kata ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid dalam keterangan rilisnya yang diterima iNewsGarut.id, Selasa (23/1/2024).
Dalam SE tersebut, Ahmad mengatakan, tepatnya huruf E angka 1 dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada), setiap PPNPN wajib bersikap Netral dan bebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan, termasuk peserta pemilu.
Mengacu pada aturan tersebut, lanjut Dia, didukung oleh fakta-fakta yang diperoleh selama proses penanganan pelanggaran, ke 14 oknum Satpol PP telah menunjukkan sikap yang tidak netral dengan cara membuat video berdurasi 19 detik yang berisi tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu, yakni Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
"Jadi ke 14 orang oknum satpol PP ini telah menunjukkan sikap yang tidak netral dengan cara membuat video yang menyebar ke media sosial mendukung salah satu Cawapres,"ujarnya.
Oleh karena itu, jelas Ahmad, atas pelanggaran tersebut, tindak lanjut dan sanksi terhadap ke 14 orang yang terlibat berdasarkan SE 01/2023 Huruf E angka 2 huruf e, yakni dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antar keduanya.
"Sanksi kepada 14 orang ini secara bertingkat sampai pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN,"jelasnya.
Kemudian, kata Ahmad, huruf E angka 3 yang menyebutkan bahwa bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Adapun SKB yang dimaksud adalah SKB antara Ketua Bawaslu Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut, tepatnya pada Lampiran II huruf B angka 8 dan 12 disebutkan bahwa ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu atau Pemilihan, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, melipuT pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang. Kemudian dilarang membuat keputusan/ Tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan peserta Pemilu atau Pemilihan baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022, Bawaslu Garut merekomendasikan tindak lanjut dan sanksi kepada 14 orang Satpol PP yang berkaitan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam hal ini kepada Sekda Kabupaten Garut dan ditembuskan kepada BKD Kabupaten Garut dan Kasatpol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku seperT disebutkan sebelumnya,"paparnya.
Sebelumnya, Bawaslu Garut Bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan penanganan pelanggaran atas dua laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh 14 oknum satpol PP yang register tanggal 3 dan Tanggal 4 Januari 2024 yang sekaligus merupakan temuan yang terregister tanggal 5 Januari 2024. Beberapa hasil kajiannya, diantaranya:
Pertama, Pasal 280 (3) UU 7/2017 Tentang Pemilu sebagai pasal yang disangkakan sebelumnya, yakni berbunyi “se6ap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal ini Aparatur Sipil Negara dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan 6m kampanye Pemilu”.
Namun demikian, berdasar SK Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kabupaten Garut, akun media sosial pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo - Gibran, serta berdasarkan keterangan dalam proses klarifikasi, ke 14 oknum satpol PP bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut, sehingga Tdak memenuhi unsur pasal sebagaimana dimaksud.
Kedua, Pasal 283 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu sebagai pasal yang disangkakan sebelumnya, yakni berbunyi “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”, juga tidak memenuhi unsur. Hal tersebut karena, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, ke 14 oknum Satpol PP bukan merupakan Aparatur Sipil Negara.
Namun demikian, berdasarkan kajian lebih lanjut, Bawaslu Garut memutuskan bahwa ke 14 orang tersebut merupakan pegawai dengan status PPNPN.
"Jadi ke 14 orang oknum Satpol PP ini status kepegawaiannya dengan status PPNPN,"kata Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan, penyebutan status PPNPN untuk ke 14 oknum Satpol PP Garut, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Np 156/PMK.05/2019 Tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga Pasal 1 ayat 18 yang berbunyi “Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disebut PPNPN adalah pegawai 6dak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN/APBD”.
"Mengacu pada aturan tersebut dan berdasarkan fakta pada proses penanganan pelanggaran yang dilakukan, diketahui bahwa 14 oknum satpol PP merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) yang mendapatkan gaji/honor serta seragam dinas yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut, sehingga TKK dan/atau TKS tersebut dapat dikategorikan sebagai PPNPN,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin