get app
inews
Aa Read Next : Viral Sepasang Lansia Penjual Kandang Ayam, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan

Komitmen Polsek Cisurupan Garut Tindak Pengendara Yang Memakai Knalpot Bising

Rabu, 24 Januari 2024 | 17:58 WIB
header img
Operasi penertiban knalpot bising di wilayah hukum Polsek Cisurupan Garut. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Kaporles Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengintruksikan kepada jajarannya di setiap Kepolisian Sektor (Polsek) untuk melakukan penertiban kendaraan yang memakai knalpot bising alias brong. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat berlalu lintas.

Dasar tersebut menjadi komitmen juga Polsek Cisurupan dengan menggelar operasi knalpot bising di jalan raya Cisurupan tepatnya di depan mako Polsek, Rabu (24/1/2024).

"Ini bentuk komitmen Kami dan sesuai instruksi pimpinan melakukan penertiban kendaraan yang memakai knalpot bising,"kata Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin dalam keterangannya yang diterima iNewsGarut.id.

Polsek Cisurupan menerjunkan sekitar 6 anggota dalam operasi tersebut diantaranya Aipda Sutriono, Aipda Gudi, Aipda Iman, Aipda Eko, Bripka Alfi, Bripka Ricky.

Adapun dasar dilakukannya giat operasi ini, jelas Asep, sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ, dan Keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

"Kami menyasar para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar secara kasat mata, pengguna knalpot bising, dan para tukang ojeg yang menggunakan knalpot tidak standar Kami tindak,"jelasnya.

Menurutnya, pihaknya melakukan cara penindakan dengan humanis yakni memberikan himbauan kepada pengendara untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memerintahkan kepada pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan motor seperti plat nomor dan spion, dan mengamankan knalpot bising setelah pengendara mengganti dengan knalpot standar.

Hasil dari kegiatan itu, Iptu Asep Saepudin menyebut operasi penertiban ini terjaring 6 (Enam) buah knalpot bising yang diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Cisurupan. Dan, imbuhnya, pihaknya memberikan himbauan kepada pengguna yang melanggar agar di tidak memakai lagi knalpot bising dan melengkapi kelengkapan kendaraan.

"Kami berikan himbauan mereka agar tidak lagi menggunakan knalpot bising dan melengkapi surat-surat kendaraannya. Dan jika masih dilakukan, Kami tidak akan segan-segan menindaknya dengan tegas,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut