GARUT, iNews.id – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyerahkan hasil keputusan vonis Herry Wirawan kepada pengadilan. Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari, meyakini majelis hakim akan memberikan putusan yang setimpal.
"Kalau bagi saya, hukuman mati saja. Namun jika bukan hukuman mati, saya yakin pengadilan akan memberikan yang paling berat sesuai dengan perbuatannya," kata Diah di Cilawu Kabupaten Garut, Selasa (15/2/2022).
Terkait para korban yang ditangani P2TP2A Garut, Diah menyebut kondisi fisik dan psikis para korban dalam keadaan baik. "Alhamdulillah baik. Malah saya punya grup WA dengan para korban. Sekarang mereka sudah bersekolah seminggu dua kali untuk persiapan ujian kejar paket," ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo menilai, Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati.
Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Editor : ii Solihin