GARUT, iNews.id – Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Ipda Dartam, amankan seorang bocah usia belasan tahun yang membawa puluhan botol miras, Senin 21 Februari 2022.
Menurut Dartam, Kejadian bermula ketika Unit Turjawali yang sedang melaksanakan rutinitas pengaturan antisipasi kerawanan atau kemacetan lalu lintas di bunderan Tarogong, Kabupaten Garut, mendapati seorang bocah menggunakan kendaraan roda dua yang melintas tidak menggunakan helm yang membawa kardus berisi minuman keras.
"Kronologinya pada hari Senin, 21 Februari sore saat kami melaksanakan tugas, kita mengamankan seorang pemuda tidak memakai helm, menggunakan kendaraan roda dua yang membawa kardus, setelah kita periksa surat-suratnya dan kardusnya ternyata membawa minuman keras," ujar Dartam kepada iNews.id, 24 Februari 2022.
Dartam menambahkan, menurut keterangan bocah tersebut, ia mendapatkan miras dari daerah Bandung dan rencananya akan di distribusikan di Garut.
"Informasi yang saya dapat sendiri pada saat saya meminta keterangan yang bersangkutan, bahwa miras tersebut dikirim dari Bandung, ia hanya sebagai kurir, di drop di daerah Garut dan selanjutnya ada pemasaran lewat online," katanya.
Untuk pendalaman, unit Turjawali selanjutnya akan melimpahkan kasus tersebut ke unit Narkoba, Polres Garut.
Editor : ii Solihin