Razia Takbir di Kadungora Garut 58 Botol Miras dan 10 Knalpot Brong Disita

GARUT, iNewsGarut.id – Dalam rangka menjaga ketertiban saat malam Takbir, Polsek Kadungora Polres Garut menggelar razia yang menargetkan peredaran minuman keras ilegal dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Operasi yang berlangsung pada Minggu (30/3/2025) malam, berhasil menghasilkan penyitaan 58 botol minuman keras dan 10 knalpot brong.
Rincian barang rampasan mengungkapkan bahwa dari 58 botol miras yang disita, terdapat 28 botol minuman keras merek Intisari, 23 botol arak kecil, 4 botol bir Singaraja, serta 3 botol bir Bintang. Sementara itu, 10 knalpot brong yang disita diduga digunakan oleh oknum pengendara untuk menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga.
Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang perayaan Idul Fitri. "Kami terus berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal serta penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum," ungkapnya.
Selain penyitaan barang bukti, dalam razia tersebut petugas juga mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat sebagai pelaku penjualan minuman keras ilegal. Kedua tersangka, seorang warga Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, dan seorang lagi dari Desa Kadungora, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kadungora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Kadungora mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam konsumsi maupun perdagangan miras ilegal serta penggunaan knalpot brong. Aparat juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Diharapkan dengan adanya operasi razia ini, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kadungora akan tetap terjaga, terutama momen perayaan Idul Fitri 1446 H.
Editor : ii Solihin