GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku perkara tindak pidana di bidang kesehatan pada Rabu (31/08/2024). Terduga pelaku itu yakni AY (33) yang merupakan warga Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat.
AY (33) ditangkap lantaran memiliki ratusan butir obat keras terlarang yang diperoleh dengan cara online.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit. mengatakan 1 orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana di bidang kesehatan tersebut berinisial “AY” (33) warga Kecamatan Limbangan.
"Kami amankan AY (33) terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan,"kata Juntar dalam laporannya yang diterima iNewsGarut.id, Sabtu, (3/8/2024).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 465 Butir / Pil Obat berwarna putih bertuliskan ‘’Y”, 248 Butir / Pil Obat dengan bungkus warna Silver bergaris warna Hijau.
Selain itu disita juga 1 buah Handphone merk REDMI Type A3 Warna Hitam dan 1 lembar percakapan Aplikasi Whatsapp.
Berdasarkan dari hasil interogasi, “AY” (33) mengakui bahwa obat - obatan tersebut merupakan miliknya sendiri dan Pelaku mengaku mendapatkan pil jenis Tramadol dan Double Y diperoleh dengan cara online.
"Pelaku mengakui obat-obatan itu miliknya yang didapat secara online, dan obat-obatan ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali,"ujar Juntar.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.
"Tersangka “AY” (33) akan di jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin