GARUT, iNews.id –Tim penasehat hukum tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) optimistis dengan proses jalannya sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (10/3/2022), siang. Kuasa hukum ketiga jenderal NII, Ega Gunawan, menilai ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu justru akan meringankan kliennya.
“Ketika kami mendalami kesaksian tersebut, menurut kami ini saksi melemahkan apa yang menjadi tuntutan JPU itu sendiri,” tutur Ega.
Dia meyakini, ancaman hukuman dari JPU yang selama ini dibicarakan 15 sampai 20 tahun bisa menjadi lemah. “Kami akan bernalar positif, bahwa kami insyallah akan memperjuangkan (hukuman) di angka 5 tahun ke bawah,” ujarnya.
Hal yang menjadi pertimbangan pihak kuasa hukum lainnya adalah bahwa dari apa yang ketiga terdakwa lakukan, tidak berdampak apapun di masyarakat. “Karena sampai saat ini tidak ada orang lain yang terbawa (menjadi pengikut) dalam dugaan makar tersebut,” ucapnya.
Apalagi, tambah dia, pihak kuasa hukum juga akan membawa saksi a de charge atau saksi yang dapat meringankan hukuman terdakwa. “Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge. Sekarang masih dari saksi JPU,” katanya.
Sebelumnya, tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Sekretaris MUI Kecamatan Pasirwangi, Kepala Desa Pasirkiamis, dan Kepala Desa Talaga. Para saksi, dinilai mengemukakan kesaksian berbeda dengan apa yang mereka ungkapkan saat di-BAP oleh kepolisian.
Keterangan mereka dalam sidang itu pun sempat membuat Ketua Majelis Hakim Haris Tewa berang. Haris yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Garut itu bahkan berkali-kali mengingatkan para saksi untuk menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
“Hukuman mereka itu bergantung dari keterangan saksi. Kami (majelis hakim) memberikan putusan sesuai dengan beban kesalahan, bukan berdasar emosi,” kata Haris.
Adapun agenda sidang lanjutan atas perkara makar Jenderal NII tersebut sedianya akan dihadiri oleh lima orang saksi. Dua orang saksi ahli, dalam hal ini ahli pidana dan bahasa, berhalangan hadir.
Editor : ii Solihin