GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan Senam Bersama sebagai bentuk Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal pada Car Free Day (CFD) Kabupaten Garut yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (29/12/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Garut, mengungkapkan bahwa untuk menggempur peredaran rokok ilegal, maka perlu dilakukan sosialisasi tentang apa itu rokok ilegal dan apa yang harus dilakukan ketika menemukan rokok ilegal. Maka dari itu, Barnas menilai bahwa sosialisasi ini tidak cukup hanya dilakukan di tingkat kabupaten, namun juga perlu menyasar ke tingkat kecamatan bahkan desa.
Barnas Adjidin menuturkan, ada dua dampak yang diakibatkan dari adanya rokok ilegal ini, di mana yang pertama adalah menyebabkan kerugian bagi pembangunan di Kabupaten Garut karena pendapatan cukai tidak optimal, dan kedua berdampak pada kesehatan seseorang yang mengonsumsinya.
"Yang rokok legal saja sudah tidak sehat apalagi rokok tidak ilegal, jadi saya minta mari kita perangi rokok ilegal, mari kita bangun Kabupaten Garut tercinta ini untuk kita semua, jadi saya tidak ingin melihat ada orang yang susah baik di desa maupun di kota," katanya.
Senada dengan Pj. Bupati Garut, Kepala Seksi Pemeriksa Bea Cukai Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bhineka, menyampaikan bahwa rokok ilegal harus diberantas secara bersama-sama. Ia menuturkan, bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara, karena jika rokok ilegal marak di masyarakat maka target pemerintah untuk mengumpulkan dana hasil cukai 246 triliun rupiah pertahun akan sulit dicapai.
"Kemudian yang kedua dari sisi kesehatan bapak ibu kita kan di sini hadir bersama untuk sama-sama sehat ya bapak ibu, senam ini untuk membuat kita lebih sehat lagi, apabila ini diciderai dengan banyak beredarnya rokok ilegal di masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Garut," ungkapnya.
Bhineka menambahkan, bahwa Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah produsen hasil tembakau yang besar di Indonesia. Maka dari itu, imbuhnya, penerimaan dana bagi hasil cukai Kabupaten Garut termasuk salah satu yang terbesar di Jawa Barat setelah Karawang yaitu sekitar 47 miliar rupiah untuk tahun 2024.
Editor : ii Solihin