GARUT, iNews.id – Kedua preman yang dilarikan ke RSUD dr Slamet Garut akibat perkelahian pada Minggu (13/3/2022) pagi, dijadikan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua orang yang beridentitas Hermawan dan Ridwan tersebut dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Mereka ini sama-sama sebagai korban sekaligus pelaku. Keduanya sama-sama dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Senin (14/3/2022).
Khusus untuk pelaku bernama Hermawan, tambah Dede, aparat kepolisian menambahkan hukuman lain karena dia terbukti telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2. “Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa ijin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” ucap Dede.
Sementara untuk Ridwan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia telah melakukan penganiayaan terhadap Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya terputus. “Walaupun dia bela diri, tetap dia salah. Melanggar Pasal 351 KHUP juga,” imbuhnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka yang juga menjadi korban itu belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Slamet Garut. Sebelum dirawat, keduanya sempat mendapatkan pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Slamet Garut, tak lama setelah duel terjadi.
“Dari laporan yang kami terima, mereka masuk ke IGD sekitar pukul 06.50 WIB. Langsung diambil tindakan medis, seperti penanganan terhadap luka robek dan mengobati lengan yang putus,” tutur seorang petugas ruang rawat inap RSUD dr Slamet Garut yang enggan menyebutkan namanya.
Petugas ini pun mengungkap identitas lengkap hingga kondisi salah seorang tersangka yang bernama Hermawan. “Bernama lengkap Hermawan Mujahidin, usia 38 tahun, beralamat di Kampung Haurpanggung RT04 RW04, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan medis yang didapat dari dokter yang menanganinya, Hermawan mengalami putus pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri. “Dia (hermawan) mengalami traumatic amputation of left wrist joint, putus pergelangan tangan sebelah kiri. Usai mendapat pertolongan dari IGD, ia masuk ke ruangan perawatan khusus ortopedi, di Ruang Marjan Atas,” sebutnya.
Sementara untuk identitas dan kondisi tersangka lainnya, yakni Ridwan, perawat ini tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu untuk yang satunya lagi (Ridwan), memang keduanya sama-sama dilarikan ke sini (RSUD dr Slamet Garut), tapi karena dirawat di ruangan berbeda, jadi saya tidak mengetahui detailnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian keduanya dilatarbelakangi oleh iuran jatah lapak pedagang di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin