get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Fakta Baru dalam Kasus Duel Berdarah di Garut Terkuak, Uang Rokok Disebut

Kamis, 17 Maret 2022 | 19:39 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers di Mapolres Garut Kamis (17/3/2022).

GARUT, iNews.id Fakta baru dalam kasus duel berdarah di Jalan Merdeka Garut Minggu (13/3/2022) lalu mulai terungkap. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Garut Kamis (17/3/2022), masing-masing peran dan pekerjaan kedua pelaku duel itu dijabarkan.

Hermawan Mujahidin (38), pelaku yang pergelangan tangannya putus, disebut memiliki pekerjaan sebagai calo Angkutan Kota jurusan Cilawu Garut. Sementara M Ridwan (28), merupakan menantu dari seorang pedagang sayur di pasar tumpah Jalan Merdeka.

Tidak hanya kedua pelaku, pada konferensi pers itu Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut seseorang lainnya yang berinisial P. Adapun P ini adalah koordinator pasar tumpah Jalan Merdeka.

“Perlu saya tegaskan keberadaan saudara MR di lokasi, kapasitasnya membantu mertua yang merupakan pedagang sayur. Namun saudara MR ini juga memiliki pekerjaan lain, yaitu sebagai anak buah dari saudara P yang merupakan koordinator pasar tumpah,” kata Wirdhanto, didampingi Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi.

Dalam menjalankan pekerjaan sebagai anak buah, M Ridwan memiliki tugas untuk melakukan pungutan liar kepada para pedagang pasar. “(Menarik pungutan liar) ini bisa kami buktikan dari keberadaan CCTV di lokasi,” ucapnya.

Kapolres pun membeberkan apa yang sebenarnya terjadi di Minggu pagi berdarah itu. “Pada awalnya, saudara H yang merupakan calo Angkot Jurusan Cilawu, mendatangi saudara P. P ini adalah koordinator pasar tumpah di lokasi itu,” ujarnya.

Setelah menemui P, Hermawan menyampaikan beberapa hal. “Dia meminta uang rokok, selain itu ia mengungkapkan bahwa dia sudah lama ada di sana sebagai calo. Menanyakan kepada P selaku koordinator pasar tumpah itu, kenapa tugas pemungutan iuran lapak tidak diserahkan kepada yang bersangkutan, melainkan pada orang lain yaitu MR,” ungkapnya.

Tak berselang lama, M Ridwan mendatangi P dan Hermawan yang tengah terlibat pembicaraan. “Saat menanyakan ada apa ini, saudara H menyampaikan kepada saudara MR dalam bahasa sunda. Intinya H bilang diam kamu anak kecil tidak usah ikut campur. MR pun langsung pergi dan saudara H menuju tempatnya,” katanya.

Ketika Hermawan akan kembali ke tempatnya, dia sempat dihadang oleh M Ridwan. Mereka berdua berpapasan kembali.

“Berdasarkan keterangan para pelaku dan saksi di TKP, keduanya ternyata sedang dalam pengaruh alkohol, miras. Di situ saudara MR sempat cekcok dan melakukan pemukulan kepada H, yang akhirnya saudara H mengeluarkan sebilah golok dan melakukan pembacokan kepada MR. Di situ jelas terlihat perkelahian satu lawan satu,” paparnya.

Setelah pergumulan terjadi, warga di lokasi berupaya melerai keduanya. Golok yang semula dipegang Hermawan terlepas hingga akhirnya berhasil direbut oleh MR. 

“Saudara H ini berupaya melarikan diri, tapi dia masih diincar oleh MR. Sempat dikejar kemudian H terjatuh karena (tubuhnya) tidak seimbang akibat pengaruh alkohol. Kemudian saudara MR ini menebaskan golok ke pergelangan tangan saudara H, hingga akhirnya tangannya terlepas,” ucapnya.

Kapolres menyatakan pihaknya  masih mendalami motif kasus tersebut, apakah karena uang keamanan atau fakor emosi. “Ini masih didalami,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku yaitu M Ridwan dan Heramawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dua preman itu dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Khusus untuk pelaku bernama Hermawan, aparat kepolisian menambahkan hukuman lain karena dia terbukti telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2. “Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa ijin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” ucap Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi beberapa waktu lalu. 

Sementara untuk Ridwan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia telah melakukan penganiayaan terhadap Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya terputus. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut