Polres Garut Ungkap Jaringan Sabu Antar Kota, Tiga Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota. Tiga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Garut dan Kota Cimahi, pada Rabu (21/5/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TF (42), GW (38), dan RE (42). Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim di lapangan.
Penangkapan di Garut dan Cimahi, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Polisi mengamankan TF dan GW beserta satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas, satu unit ponsel, dan bukti percakapan transaksi di aplikasi WhatsApp.
"TF dan GW kami tangkap saat hendak mengantar paket sabu. Mereka mengaku hanya sebagai kurir atas perintah pelaku utama berinisial RE," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dalam keterangannya kepada awak media.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pelaku utama, RE, yang berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan H.M.S. Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
"Dari rumah RE, kami menemukan timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, pipet kaca pyrex, dan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengemas serta mengonsumsi narkoba," ungkap AKP Usep.
RE Akui Sabu Diperoleh dari DPO, dalam proses pemeriksaan, RE mengakui bahwa sabu yang dibawa oleh kedua kurir berasal darinya. Ia juga mengungkapkan telah empat kali memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Abang”, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“RE mendapatkan sabu dari seorang DPO untuk diedarkan kembali. Ia mengaku meraih keuntungan hingga Rp2,5 juta setiap kali berhasil menjual 5 gram sabu. Sebagai imbalan, para kurir juga diperbolehkan mengonsumsi sabu secara gratis,” jelas AKP Usep.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara, ketiga pelaku kini resmi ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan mencari tahu asal muasal peredaran sabu ini. Kami juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Usep.
Editor : ii Solihin