Pria 53 Tahun di Cikajang Garut Ditangkap Polisi, 10 Anak Jadi Korban

GARUT, iNewsGarut.id – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cikajang. Pelaku, seorang pria berinisial IY (53), yang merupakan warga asli Kecamatan Cikajang, ditangkap di rumahnya pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah mendapat laporan dari salah satu keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan dari keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Pelaku IY (53) telah kami amankan dan saat ini sudah ditahan. Ia melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2023 dengan modus menawarkan sejumlah uang tunai kepada korban agar mau mengikuti kemauannya,” ungkap AKP Joko saat ditemui awak media pada Selasa, 3 Juni 2025.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap 10 anak laki-laki. Rata-rata korban berusia antara 10 hingga 15 tahun. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku sendiri, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Menurut AKP Joko, modus pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan iming-iming uang tunai. “Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang masih kecil dan mudah terpengaruh dengan janji uang agar korban mau mengikuti kehendaknya,” tambah AKP Joko.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban dari kasus serupa. “Kami sangat terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat demi perlindungan anak-anak di Garut,” tegas AKP Joko.
Pelaku IY dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut, pelaku dapat dihukum dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang cukup berat.
Editor : ii Solihin