Miris! Bocah 4 Tahun di Garut Diduga Disetubuhi Tetangga, Pelaku Masih di Bawah Umur

GARUT, iNewsGarut.id – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut saat ini tengah menangani kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun, sementara pelaku diketahui adalah anak laki-laki berusia 14 tahun yang masih bertetangga dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban hendak pulang ke rumah, lalu dipanggil dan dibujuk oleh pelaku untuk masuk ke rumahnya.
Di dalam rumah itulah, diduga terjadi tindakan persetubuhan terhadap korban. Tak lama setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim kepada orang tuanya. Keluarga pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Unit IV PPA langsung melakukan tindakan cepat, mulai dari pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Polres Garut juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat.
“Sebagai bentuk perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), hari ini kami secara resmi menitipkan ABH ke LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Al’Anatusshibyan. Proses ini disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS,” ujar AKP Joko kepada media, Sabtu (5/7/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan secara profesional dan humanis. “Kami tetap menjunjung tinggi asas keadilan, sambil menggandeng lembaga-lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan hak-hak anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak serta perlunya edukasi mengenai batasan perilaku dan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.
Editor : ii Solihin