get app
inews
Aa Text
Read Next : Panglima TNI Mutasi 109 Perwira Tinggi, Kapuspen Berganti

Jenderal Andika Perkasa: Tidak Ada Aturan Hukum Melarang Keturunan PKI Jadi TNI

Kamis, 31 Maret 2022 | 10:47 WIB
header img
Jenderal Andika Perkasa.(Foto:Ant)

Andika mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan. Mantan KSAD itu menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud. 

“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tegas Andika. 

“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.

Usai memaparkan isi dari ketatapan tersebut, Andika menjelaskan, bahwa TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, Leninisme dan Marxisme. 

Menurutnya, anggota keturunan dari PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut. “Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” tanya Andika.

“Siap, tidak ada,” jawab perwira TNI. 

Andika pun meminta jajarannya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Pada momen itulah poin nomor empat yang dipertanyakan mantan KSAD tersebut dicabut.

“Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum!” tegas Andika. 

“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” tutup Andika.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut