Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1443 H
Sabtu, 02 April 2022 | 10:04 WIB
Dengan waktu istirahat hari Senin - Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 - 12.30 dan hari Jum'at selama 1 jam dari 11.30 - 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30.
Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu. Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) ataupun (Work From Office).
Editor : ii Solihin