get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Garut : Ajak Pemuda Berperan Dalam Kemajuan Bangsa

Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1443 H

Sabtu, 02 April 2022 | 10:04 WIB
header img
Bupati Garut, Rudy Gunawan saat memimpin Rakor bersama Forkopimda Garut, Kamis 31 Maret 2022.

Dengan waktu istirahat hari Senin - Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 - 12.30 dan hari Jum'at selama 1 jam dari 11.30 - 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30.

Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu. Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) ataupun (Work From Office).

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut