Warga Cimaragas Desak Pemkab Garut Alihkan Ex Kantor Kecamatan Pangatikan Jadi Kantor Desa

GARUT, iNewsGarut.id – Aspirasi masyarakat Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, kembali menggema. Melalui Forum Masyarakat Desa (FOMAD) Cimaragas, warga mendesak agar bangunan ex Kantor Kecamatan Pangatikan dialihfungsikan menjadi Kantor Desa Cimaragas.
Permintaan resmi ini disampaikan langsung oleh Koordinator Lapangan FOMAD, Wasman, kepada Bupati Garut melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, di Kantor Setda Garut, (9/9/2025). Menurut Wasman, keberadaan kantor desa yang representatif sangat mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga Cimaragas.
Dalam penyampaiannya, Wasman memaparkan sedikitnya lima alasan utama mengapa masyarakat berharap bangunan eks kecamatan dapat dijadikan kantor desa:
1. Peningkatan pelayanan publik – Gedung eks kecamatan memiliki fasilitas dan ruang kerja yang lebih memadai sehingga pelayanan bisa berjalan lebih baik.
2. Keterbatasan kantor desa saat ini – Kondisi kantor desa yang kecil membuat perangkat desa kesulitan bekerja optimal.
3. Kebutuhan ruang lembaga desa – BPD, LPM, Karang Taruna, dan PKK membutuhkan ruangan tersendiri agar kegiatan kelembagaan berjalan maksimal.
4. Lokasi kantor desa sekarang kurang strategis – Kantor lama berdekatan dengan lapangan sepak bola sehingga sering terganggu aktivitas masyarakat.
5. Harapan lama masyarakat – Keinginan menempati ex kantor kecamatan sudah lama menjadi aspirasi warga, namun hingga kini belum terealisasi.
“Sudah sejak lama masyarakat menginginkan kantor desa yang lebih layak. Gedung ex kecamatan ini menurut kami sangat cocok. Dengan begitu pelayanan akan lebih cepat, tertata, dan nyaman,” ujar Wasman.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda Garut Nurdin Yana menegaskan bahwa pemerintah daerah akan membentuk tim kajian khusus. Tim ini bertugas meninjau lapangan, melakukan inventarisasi aset, dan menilai kelayakan bangunan eks kecamatan untuk dijadikan aset desa.
Namun, Nurdin menegaskan sebelum hasil kajian keluar, bangunan tersebut belum bisa digunakan. “Pemerintah tentu mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Tetapi prosesnya harus melalui kajian agar pemanfaatan aset daerah tidak melanggar ketentuan hukum. Kami minta masyarakat bersabar menunggu hasil kajian,” jelasnya.
Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Fajri, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh aspirasi warganya. Ia menyampaikan permintaan resmi agar ex Kantor Kecamatan Pangatikan dijadikan kantor desa sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal senada disampaikan Ketua BPD Cimaragas, Bangbang Misdar, yang menilai kantor desa baru akan membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Warga berharap proses kajian dapat berjalan cepat sehingga harapan lama masyarakat segera terealisasi. Menurut mereka, keberadaan kantor desa yang lebih luas dan representatif akan memudahkan urusan administrasi sekaligus menjadi pusat kegiatan masyarakat.
“Kalau kantor desa dipindah ke eks kantor kecamatan, masyarakat akan lebih mudah mengurus administrasi. Perangkat desa dan lembaga desa juga bisa bekerja lebih baik karena memiliki ruangan masing-masing,” tambah Wasman.
Desakan masyarakat Cimaragas menambah daftar panjang persoalan infrastruktur pelayanan publik di Garut. Masih banyak desa menghadapi keterbatasan fasilitas, terutama kantor desa yang kurang layak.
Dengan adanya komunikasi langsung antara masyarakat dan pemerintah daerah, diharapkan solusi terbaik segera ditemukan. Jika kajian menyatakan layak, bangunan ex Kantor Kecamatan Pangatikan berpotensi menjadi aset desa sekaligus simbol peningkatan pelayanan publik di Desa Cimaragas.
Editor : ii Solihin