get app
inews
Aa Text
Read Next : Tani Merdeka: Belum Pernah Ada Presiden Sekeren Ini, Harga Pupuk Subsidi Sampai Diturunkan 20%

Bupati Garut Bakal Nonaktifkan Korwil, Anggota DPRD Desak Kadisdik Tegas

Minggu, 14 September 2025 | 11:03 WIB
header img
Anggota DPRD Garut Putri Tantia Soroti terkait korwil Pendidikan. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Kebijakan Bupati Garut yang akan menonaktifkan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Putri Tantia. Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di lapangan.

“Persepsi publik hari ini seolah-olah korwil pendidikan sudah dibubarkan. Padahal kebijakan itu harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Putri. Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya, apabila Bupati benar-benar akan membubarkan Korwil Pendidikan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan.

Selain itu, Bupati juga perlu memikirkan opsi alternatif untuk memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan baik di Kabupaten Garut yang memiliki wilayah luas dengan jumlah satuan pendidikan yang besar, di antaranya, 786 TK, 1.789 KB/SPS/TPA, 299 PKBM, 1.542 SD, dan 428 SMP negeri maupun swasta.

Namun, jika Bupati hanya akan mengkaji aspek kompetensi pejabat dengan terlebih dahulu menonaktifkan korwil, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Garut harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan Korwil Pendidikan.

“Ini penting agar para korwil juga memiliki kepastian legalitas posisi dirinya, tidak terombang-ambing oleh wacana yang tidak berujung,” tegasnya.

Putri menambahkan, berdasarkan Perbup 42/2018, penunjukan Korwil merupakan kewenangan Kepala Dinas setelah berkonsultasi dengan Bupati, termasuk dalam hal pembebastugasannya. Korwil sendiri bukan jabatan struktural melainkan tugas tambahan bagi PNS minimal golongan III/c untuk melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di tingkat kecamatan.

“Karena sifatnya hanya tugas tambahan, tentu ada batasan kewenangan yang dimiliki korwil. Jadi wajar jika Bupati melakukan evaluasi, apalagi jika ada pelaksanaan tugas di luar kewenangannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, kewenangan pembentukan maupun penonaktifan korwil memang ada di tangan Bupati. Namun, agar tidak terjadi kebingungan di lapangan, Dinas Pendidikan harus segera gerak cepat menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Jadi Kadisdik harus gerak cepat menindaklanjuti kebijakan Bupati Garut,” pungkas Putri.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut