Dua Pemuda Asal Leles Garut Ditangkap Polisi Saat Edarkan Ganja
GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan aksi dua pemuda yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Kedua pelaku berinisial MF (24) dan MM (22), yang masih berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan jajaran kepolisian pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Kandang Kaler, Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan paket ganja siap edar serta berbagai barang bukti lain yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut keterangan resmi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Leles. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek lokasi persembunyian pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sedikitnya 38 paket ganja dalam plastik klip bening, timbangan digital, kertas papir, tas, uang tunai, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang dipakai pelaku untuk mobilitas transaksi.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menuturkan, berdasarkan hasil interogasi, kedua pemuda itu mengaku mendapatkan pasokan ganja dengan cara membeli melalui akun Instagram. Setelah melakukan pemesanan, barang kemudian diambil melalui sistem tempelan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
“Kedua pelaku mengakui membeli ganja secara patungan. Sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya mereka edarkan kembali. Harga jual per paket sekitar Rp70 ribu,” ungkap AKP Usep, Senin (29/9/2025).
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok ganja yang terhubung dengan wilayah Bandung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa narkotika tidak hanya menyasar kalangan pekerja, tetapi juga pelajar dan mahasiswa.
“Kami terus memperkuat patroli, penyelidikan, dan kerja sama dengan masyarakat agar jaringan narkoba di Garut bisa ditekan. Dukungan orang tua, sekolah, dan lingkungan juga sangat penting untuk menyelamatkan anak-anak muda dari bahaya narkotika,” tambah AKP Usep.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Garut berharap dapat memutus salah satu rantai distribusi ganja yang selama ini menyusup ke wilayah pedesaan. Aparat pun mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Editor : ii Solihin