get app
inews
Aa Text
Read Next : Tani Merdeka: Belum Pernah Ada Presiden Sekeren Ini, Harga Pupuk Subsidi Sampai Diturunkan 20%

Kejari Garut Terima Pembayaran Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:26 WIB
header img
Kejari Garut Terima Pembayaran Restitusi Rp106 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual Oknum Dokter Kandungan. Foto. iNewsGarut.id/ Yoga Sundawa

GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima pembayaran restitusi sebesar Rp106.335.796 untuk para korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan dr. MS F. Pembayaran tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Kantor Kejari Garut.

Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Dr (C) Helena Octavianne, Fiki Mardani, Anisa Dwiliana, dan Muhammad Ridwan Rais,. Mereka menerima dana restitusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Garut dan penilaian resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Total restitusi sebesar Rp106.335.796 dibayarkan kepada lima korban dengan rincian sebagai berikut:

Korban DS menerima Rp28.700.000

Korban AED menerima Rp14.880.256

Korban APN menerima Rp19.650.540

Korban AI menerima Rp30.766.000

Korban ES menerima Rp12.339.000

Kejari Garut memastikan, pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing korban untuk menjamin ketepatan nominal serta mencegah risiko penyimpangan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mitigasi dan transparansi dalam proses pemulihan korban.

Menurut informasi dari pihak LPSK, jumlah restitusi dalam perkara ini tergolong cukup besar dibandingkan kasus kekerasan seksual lainnya. Sebelumnya, JPU telah menuntut terpidana untuk membayar restitusi berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025, dengan total nilai yang sama.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan putusan yang mewajibkan terpidana membayar restitusi penuh sesuai hasil penilaian LPSK.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr (C) Helena Octavianne, yang dikenal sebagai pelopor Posko Akses Keadilan bagi Perempuan, Anak, dan Disabilitas, menegaskan bahwa restitusi bukan hanya soal uang, tetapi juga bentuk pemulihan martabat korban kekerasan seksual.

“Dalam banyak kasus, korban tindak pidana sering kali tidak mendapatkan pemulihan. Negara hanya fokus memenjarakan pelaku, padahal nasib korban juga harus diperhatikan. Restitusi adalah bentuk tanggung jawab negara untuk memulihkan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” ujar Helena. Selasa (28/10).

Helena menambahkan, upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 30 jo. Pasal 31, yang menegaskan pentingnya restitusi sebagai hak korban.

Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan pemenuhan hak korban sebagai prioritas utama, terutama dalam perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan semangat Sumpah Pemuda, Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen terus memperjuangkan keadilan yang berperspektif korban, sekaligus menjadi contoh nyata penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada korban.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut