GARUT, iNews.id – Enam anggota geng motor di Kabupaten Garut mesti berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, keenam orang ini berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu, tramadol dan riklona.
"Keenam orang kurir narkoba masing-masing UG, WPS, MDS dan NKS tersebut tergabung dalam sejumlah OKP atau komunitas geng motor XTC, Moonraker dan juga Briggezz," kata Kapolres Garut dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022).
AKBP Wirdhanto menyebut para tersangka digaruk petugas di sejumlah lokasi, seperti Karangpawitan, Garut Kota, Tarogong Kaler, dan Cikelet.
Adapun modus yang digunakan adalah dengan menempelkan atau menyimpan narkoba di tempat umum seperti tiang listrik, spanduk hingga di bawah pohon yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan pembeli.
"Barang bukti yang diamankan diantarannya 58.51 gram sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona," sebutnya.
Karena perbuatannya, para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres Garut berjanji pihaknya akan mengembangkan kasus narkoba ini hingga bandar dan penggunanya. "Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga dapat mengungkap para bandar dan pengguna narkobanya sesuai hasil pengembangan dari enam tersangka ini," tuturnya.
Editor : ii Solihin