GARUT, iNews.id – Icang (45), pelaku penyerangan terhadap warga dengan cangkul hingga korban tewas di Kampung Cijolang Babakan, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022) lalu terancam hukuman berlapis. Ancaman hukuman ini berlaku bila tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya dan unsur terkait akan membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Jika dokter di RSJ kawasan Cisarua itu menyatakan tersangka memiliki akal sehat, maka Icang akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Rencananya tersangka akan dibawa ke RSJ untuk diperiksa kejiwaannya," kata AKP Dede Sopandi, kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Kasat Reskrim membeberkan sejumlah pasal yang akan menjerat Icang. Tersangka pembunuh tetangganya itu diancam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.
"Tersangka melanggar tindak pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang," jelas AKP Dede Sopandi.
Pada pasal 338 KUHP, Icang diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara Pasal 351 ayat (2) KUHP, ia diancam hukuman 5 tahun.
Editor : ii Solihin