"Sedangka pasal 351 ayat (3), tersangka diancam hukuman selama 7 tahun penjara," sebutnya.
Ia memaparkan, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan kepolisian, motif yang melatari Icang melakukan penyerangan terhadap Dede Parman (40) hingga korban meninggal adalah karena pelaku merasa terganggu oleh anak-anak yang memukul-mukul kaleng dan ember bekas.
"Modus operandinya adalah pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat, serta hilangnya nyawa orang. Pelaku menghantam kepala korban dengan cangkul," ucapnya.
Bukan hanya membunuh tetangganya, Icang pun menyerang neneknya sendiri yang bernama Iting (80) hingga mengalami luka dan pendarahan pada hidung. Ketika itu, Iting berusaha menghentikan aksi tersangka.
"Barang bukti berupa cangkul sudah kami amankan. Sementara jumlah saksi dalam kasus ini ada sebanyak empat orang," ujarnya.
Editor : ii Solihin