get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Diminta Fokus di Hal Ini

Minggu, 22 Mei 2022 | 20:42 WIB
header img
Kejaksaan Agung tetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka kelima di kasus mafia minyak goreng.

GARUT, iNews.id Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus berupaya membongkar skandal minyak goreng. Baru-baru ini, jajaran yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu berhasil meringkus Lin Che Wei atau LCW, sebagai satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

Direktur SA Institut, Suparji Ahmad, menilai penangkapan tersebut merupakan langkah progresif karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi dan juga dikabarkan konsultan perusahaan eksportir. 

"Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan," kata Suparji dalam siaran pers yang diterima Inews, Minggu (22/5/2022). 

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menduga kuat tersangka LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.

"Terlebih dalam waktu yang sama, LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural diberikan peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tersangka IWW (Dirjen Daglu). Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu," ujar Suparji.

Dalam pengambilan kebijakan, tambah dia, rupanya pemberian ijin eksport dilakukan secara melawan hukum. "Karena syarat 20 persen distribusi dimanipulasi seolah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan," tuturnya.

Suparji berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas lima tersangka yang telah ditetapkan. Tujuannya agar proses penanganannya tidak menjadi bias. 

"Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yg tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus, belum mendapat keterangan serta fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya," katanya.

Suparji pun mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional sesuai temuan alat bukti. "Yang terpenting, penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara," imbuhnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut