JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece alias M Kece si penista agama. Hal itu dilakukan setelah adanya gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Dit Tipidum, kemarin.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Kendati demikian, Agus belum memaparkan lebih rinci siapa saja yang dijadikan tersangka dalam perkara ini, selain eks Kadiv Hubinter tersebut. "Ke Dir (Ttipidum) saja ya, biar lebih clear," ujar Agus.
BACA JUGA:
Polri Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penistaan agama Muhamad Kosman alias M Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut.
Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021. Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, dia juga dilumuri oleh kotoran manusia.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta