get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenaikan Harga Ayam Potong Buat Resah Pedagang dan Konsumen di Garut

Digerebek Polisi, Dua Lansia Penjudi Sabung Ayam di Garut Pasrah

Selasa, 31 Mei 2022 | 05:38 WIB
header img
Para peserta judi hanya bisa pasrah dikumpulkan polisi dalam arena sabung ayam dalam operasi penggerebekan pada salah satu kebun wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jumat (27/5/2022) lalu.

GARUT, iNews.id Para peserta aktifitas perjudian di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, tampaknya harus gigit jari. Aksi sabung ayam yang mereka ikuti di tengah-tengah kebun ambyar setelah digerebek polisi. 

Para penjudi sabung ayam ini tak bisa mengelak dari tuduhan yang dialamatkan, saat petugas menemukan sejumlah alat bukti berupa beberapa ekor ayam jantan, uang tunai untuk taruhan, hingga jam dinding. Video penangkapan mereka rupanya sudah viral di media sosial. 

Dalam video, tampak tujuh orang pria yang terpergok bermain hanya bisa pasrah dikumpulkan dalam sebuah arena sabung ayam. Yang mencengangkan, dua dari ketujuh orang ini adalah lansia. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Cibiuk. Kapolres menyebut penggerebekan terjadi saat aparat kepolisian menggelar Operasi Libas Lodaya, pada Jumat (27/5/2022) pekan lalu. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang resah saat itu. Kemudian kami lakukan penggerebekan," kata AKBP Wirdhanto kepada wartawan, Senin (30/5/2022). 

Laporan warga ditengarai karena kebun yang menjadi sarana aktivitas perjudian selalu ramai. Kapolres Garut membenarkan jika dua dari para pria yang diamankan itu telah berusia lanjut. 

"Setelah kami lakukan pendalaman memang benar ada judi sabung ayam. Beberapa yang diamankan memang pria berusia lanjut," ujarnya. 

Kedua kakek yang diamankan gara-gara berjudi ini berinisial OI dan AT, yang masing-masing berusia 59 dan 67 tahun. AKBP Wirdhanto menjelaskan, pada penggerebekan itu pihaknya mengamankan sebanyak sembilan orang. 

"Seorang pemilik lapak berinisial IM kami amankan. Pemilik lapak kami jerat Pasal 303 KUHP terkait perjudian," tuturnya. 

Dalam aturan, orang yang melanggar Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp25 juta. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut