GARUT, iNews.id – Seorang pria Garut yang nekat menjual gadis berusia 19 tahun ke sopir truk ditangkap polisi. Saat ini, pelaku berinisial IR alias Yustian (29) itu telah diamankan oleh aparat di Mapolres Garut.
"Sudah diamankan. Kasusnya besok (Jumat) akan kita rilis," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Kapolres menjelaskan, penyidik dari Satreskrim Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. AKBP Wirdhanto menyebut kasus ini berlangsung pada 18 April 2022 lalu.
Saat itu, korban yang berinisial NA diajak pelaku ke kawasan Simpang Lima Tarogong. Di lokasi itu, korban sempat mendengar IR menawarkannya kepada dua orang lelaki yang merupakan sopir truk.
Karena khawatir akan terjadi hal buruk, korban pun berusaha melarikan diri. Sejumlah orang di lokasi tersebut kemudian memberikan pertolongan.
Di tempat terpisah, pengacara IR, Soni Sonjaya, membenarkan jika kliennya telah diamankan. Soni menjelaskan, pelaku diperiksa intensif di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
"Benar, klien kami yang menjadi terduga pelaku penjualan orang. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Garut," ucap Soni.
Soni menyebut IR diamankan petugas sejak dua hari yang lalu. "Diamankan tepatnya sejak Selasa (31/5/2022) lalu," kata Soni.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu NA membagikan kisah pilunya itu melalui media sosial Instagram miliknya. Pengalaman pahit itu kemudian viral, karena gadis ini nyaris dijual oleh teman lelaki yang baru dia kenal kepada sopir truk untuk layanan ranjang dengan tarif Rp300 ribu.
Editor : ii Solihin