GARUT, iNews.id – Pihak keluarga Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, menerima putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang menjatuhkan vonis seumur hidup pada Kolonel Infanteri Priyanto. Ayah Handi Saputra, Etes, bersyukur majelis hakim telah menjatuhkan hukuman setimpal kepada pembunuh anaknya tersebut.
"Menerima putusan seumur hidup. Mungkin sudah sesuai dengan perbuatannya," kata Etes kepada wartawan di kediamannya, Selasa (7/6/2022).
Etes menambahkan, sikap yang sama juga dirasakan isterinya yang merupakan ibu dari Handi, Suryati. Menurut Etes, isterinya sempat menolak dan menginginkan agar para terdakwa dihukum mati.
"Puas enggak puas ya, namanya kita mengikuti hukum yang ada. Kalau ibu kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi karena negara kita negara hukum, ya ibu mengikuti saja," ujarnya.
Etes pun menyampaikan bahwa hingga kini belum ada satu orang pun dari keluarga para terdakwa yang datang ke kediaman mereka untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun ia memastikan, pihak keluarganya akan menerima jika ada keluarga terdakwa yang datang menyampaikan permohonan maaf.
"Jika ada yang datang kami akan menerima dan memaafkan. Pihak keluarga pelaku kan tidak tahu perbuatan terdakwa, tapi sampai saat ini tidak ada yang datang," ujarnya.
Etes dan Suryati setidaknya mengikuti proses sidang yang dijalani Kolonel Infanteri Priyanto melalui televisi. Usai menonton proses sidang, Etes berharap anaknya mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.
"Semoga anak saya diterima iman islamnya," turut Etes.
Dalam sidang, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, merampas kemerdekaan orang lain secara bersama-sama, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang juga dilakukan secara bersama-sama.
Karena sejumlah perbuatannya itu, Kolonel Infanteri Priyanto dipidana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Editor : ii Solihin