Secara keseluruhan, BPJS mendata sebanyak 2,2 juta atau sekira 85 persen penduduk di Kabupaten Garut telah terdaftar dalam JKN.
Dari jumlah sebanyak itu, para peserta BPJS terbagi menjadi beberapa kategori, seperti PNS, TNI dan Polri sekira 320 ribu jiwa, peserta mandiri 160 ribu jiwa, dan peserta dengan bantuan pemerintah sebanyak 1,4 juta jiwa.
Menurut Rahmanto, kepesertaan masyarakat Garut dalam BPJS sebesar 85 persen belum cukup. Berdasarkan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020, penduduk yang mempunyai JKN harus berada di angka 98 persen.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait