GARUT, iNews.id – Ketua RW berikut para RT di lingkungan RW 19 Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut mundur dari jabatannya secara berjamaah.
Aksi beramai-ramai meninggalkan jabatan tersebut terpaksa dilakukan karena mereka kecewa terhadap kebijakan pemerintah desa, yang dianggap tidak mengakomodir semua aspirasi warga di lingkungan RW 19.
Para pengurus RW dan RT tersebut beralasan, mereka merasa tidak bisa memperjuangkan hak warga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDesa. Dalam pembahasan RPJMDesa Periode 2021 - 2027 beberapa waktu lalu, lingkungan mereka tidak dilibatkan dalam musyawarah.
Mantan Sekretaris RW 19 Desa Godog, Fitra Prawira Syawaludin Akbar, menyampaikan bahwa sebelumnya mereka sudah meminta agar dilibatkan dalam pembahasan rumusan RPJMDesa. Para pengurus RW dan RT pun menduga ada mekanisme yang tidak transparan terkait Sosialisasi RPJMDesa yang pada saat itu telah disahkan.
"Dengan berberat hati Kami selaku Kepengurusan RW 19 sepakat untuk mengundurkan diri," ujar Fitra Prawira, Rabu (22/6/2022).
Hal serupa dikatakan mantan Ketua RT 02 perum Grand View Residence, Yayat Sudrajat. Ia menegaskan bahwa langkah ini terpaksa ditempuh agar ke depan pemerintah desa lebih teliti dan profesional ketika akan membahas RPJMDes.
"Ini sebagai upaya agar pengurus selanjutnya yang akan menggantikan saya dan pengurus lainnya tidak lagi mengalami kendala. Kami ingin adanya pemerataan pembangunan baik itu warga di perumahan maupun di luar perumahan," ujar Yayat.
Jajaran pengurus yang mundur di lingkungan RW 19 ini diantaranya adalah Ketua RW 19, Ketua RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05 dan RT 06. Adapun surat pernyataan pengunduran diri mereka telah disampaikan kepada Kepala Desa Godog.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait