GARUT, iNews.id – Korban dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Ibrahim Ajie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, tidak mendapatkan santunan asuransi jiwa. Pasalnya, UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Lalu Lintas Jalan tidak mengatur hal tersebut.
Aturan mengenai asuransi yang ditanggung Jasa Raharja tercantum dalam ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964. Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Garut Iptu Prio Sambodo, membenarkan bila para korban yang berjumlah tiga orang dalam kecelakaan itu tidak mendapat santunan.
Karena tak mendapat asuransi, segala biaya pertolongan medis yang diberikan tidak ditanggung pemerintah.
"Karena laka tunggal sehingga tidak mendapatkan asuransi jiwa," kata Iptu Prio kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
Dalam kecelakaan yang dialami Daihatsu Xenia silver itu, tiga orang dilaporkan menjadi korban. Pengemudi Xenia menjadi korban meninggal dunia, sementara dua penumpang mengalami luka.
"Yang luka-luka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Biaya perawatannya ditanggung sendiri," ujarnya.
Seperti diketahui, Xenia bernopol Z 14xx GW menabrak pembatas jalan dalam insiden kecelakaan di Sabtu (25/6/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB. Mobil yang ditumpangi para korban diduga sempat terguling, karena mengalami kerusakan pada atap dan pinggir bodinya.
Tubuh pengemudi seperti terhempas keluar dan menggantung pada pintu mobil. Sementara kaca jendela mobil di sejumlah sisi tampak pecah.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait