GARUT, iNews.id – Brigadir DH, seorang anggota Polres Garut mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam surat keputusan Kapolda Jawa Barat, Brigadir DH dipecat karena terbukti telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti disiplin, kode etik dan pidana.
"Hari ini, berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu anggota kami yaitu Brigadir DH. Dalam surat itu, yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022).
Adapun sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan Brigadir DH adalah penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan melakukan pidana pencurian kendaraan bermotor yang saat ini sudah dinyatakan inkrah.
"Paling berat, yang bersangkutan melakukan tindak pencurian bermotor sebanyak empat kali. Ini menjadi pertimbangan oleh sidang komisi kode etik profesi Polri, untuk memutuskan, untuk merekomendasikan PTDH hingga munculah surat keputusan Kapolda Jawa Barat bahwa yang bersangkutan dilakukan PTDH," ujarnya.
Kapolres Garut menyebut Brigadir DH saat ini tidak ditahan karena penahanan terhadapnya telah dilakukan sebelumnya. "Yang bersangkutan tidak ditahan, sebenarnya sudah ada beberapa proses sebelum-sebelumnya pada saat menjalani pidana ditahan. Bergantung pelanggarannya, kalau pidana sudah pasti dilakukan penahanan karena itu kan proses pidana murni," ucapnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait