AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut Brigadir DH terakhir berdinas di Bintara Sekretariat Umum Polres Garut. Ia mengungkapkan, PTDH terhadap Brigadir DH merupakan satu dari sekian banyak tindakan tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran.
Dalam satu tahun terakhir, kata dia, Polres Garut setidaknya telah menggelar enam kali sidang kode etik. Dalam keenam sidang tersebut, sejumlah oknum anggota Polres Garut yang melakukan pelanggaran terkena punishment berupa mutasi hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Tentunya berdasarkan kriteria pelanggaran yang dilakukan. Ada yang mutasi demosi, ada penundaan kenaikan pangkat, sekolah, juga ada teguran tertulis," katanya.
Kapolres Garut mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan merupakan bagian dari upaya reformasi terkait masalah kultural, agar segala bentuk pelanggaran tidak diulangi oleh seluruh personel Polri.
"Bila ada oknum yang berbuat demikian kami tidak segan melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait