Anggota Polres Garut Ini Dipecat karena 4 Kali Curanmor, Penyalahgunaan Narkotika, Desersi 25 Hari

Fani Ferdiansyah
Anggota Provost Polres Garut membawa foto Brigadir DH yang tidak hadir dalam upacara PTDH di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022). Brigadir DH dipecat dari keanggotaan Polri karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut Brigadir DH terakhir berdinas di Bintara Sekretariat Umum Polres Garut. Ia mengungkapkan, PTDH terhadap Brigadir DH merupakan satu dari sekian banyak tindakan tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran. 

Dalam satu tahun terakhir, kata dia, Polres Garut setidaknya telah menggelar enam kali sidang kode etik. Dalam keenam sidang tersebut, sejumlah oknum anggota Polres Garut yang melakukan pelanggaran terkena punishment berupa mutasi hingga penundaan kenaikan pangkat. 

"Tentunya berdasarkan kriteria pelanggaran yang dilakukan. Ada yang mutasi demosi, ada penundaan kenaikan pangkat, sekolah, juga ada teguran tertulis," katanya. 

Kapolres Garut mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan merupakan bagian dari upaya reformasi terkait masalah kultural, agar segala bentuk pelanggaran tidak diulangi oleh seluruh personel Polri. 

"Bila ada oknum yang berbuat demikian kami tidak segan melakukan tindakan tegas," ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network