GARUT, iNews.id – Guna memberikan pemahaman dan arahan sebelum menuju jenjang pernikahan (pranikah) kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisurupan bersinergi dengan KUA Kecamatan Sukaresmi mengadakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi Calon Pengatin (Catin) yang bertempat di GOR Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cisurupan, Desa Karamatwangi, Kamis (21/7/2022).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, yang diwakili oleh Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Camat Cisurupan, Kepala KUA Kecamatan Cisurupan dan Sukaresmi, Kader Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar), peserta kegiatan dan juga tamu undangan lainnya.
Saat diwawancarai seusai kegiatan, Kepala KUA Cisurupan, Ahmad Yani Ramdani mengatakan alhamdulillah pihaknya bisa mengadakan Binwin tingkat Kecamatan Cisurupan dan Kecamatan Sukaresmi. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dengan jumlah peserta sekitar 100 orang (50 pasangan) dan telah dilaksanakan sesuai rencana.
"Dalam kegiatan ini kami juga bersama Motekar memberikan edukasi penyerahan buku nikah aset isbath pada tanggal 8 Juli 2022 sebanyak 5 pasang," ucapnya.
Ia berharap mudah-mudahan penyerahan buku nikah pada kegiatan hari ini bisa memberikan motivasi bagi keluarga yang ada di Cisurupan yang belum mempunyai buku nikah.
Sementara itu, Kepala KUA Sukaresmi, Taqi Shalahuddin menyampaikan, motivasi dan tujuan diadakannya kegiatan ini yaitu agar masyarakat tau bagaimana sebelum menuju jenjang pernikahan itu harus adanya pembinaan terlebih dahulu melalui Binwin.
"Harapannya mudah-mudahan peserta yang mengikuti kegiatan ini mendapat ilmu, mendapatkan bekal untuk menuju keluarga sakinah, mawadah, dan warahmah," harapnya.
Di sisi lain, salah satu Kader Motekar Kecamatan Cisurupan, Mela Meliyana menyebut bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pihaknya dalam hal pernikahan adalah untuk memfasilitasi pasangan-pasangan yang tidak mempunyai legalitas keluarga.
"Tupoksi kader Motekar dalam hal pernikahan adalah kami untuk memfasilitasi pasangan-pasangan yang tidak mempunyai akta atau legalitas keluarga, seperti contoh surat nikah," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait