Ia menyampaikan Pemkab Garut sebelumnya akan memberikan uang kerohiman dari mulai Rp500 ribu sampai Rp1 juta yang dinilai dari tingkat risiko rumah terdampak banjir. Namun akhirnya, hasil keputusan bersama pemberian uang kerohiman bagi korban banjir dibagi rata menjadi Rp500 ribu per rumah untuk menghindari munculnya permasalahan baru.
"Awalnya Rp500 ribu sampai Rp1 juta, tapi kita tetapkan diratakan saja semuanya Rp500 ribu per rumah agar tidak muncul perselisihan di antara warga," ujarnya.
Pemkab Garut menetapkan tanggap darurat selama dua pekan. Pada satu pekan ini, lanjutnya, berbagai pihak masih terus membersihkan lingkungan dan pemukiman warga yang terdampak banjir.
Selain itu, lanjut dia, jajarannya masih melakukan pendataan daerah yang terdampak banjir untuk menghitung besaran kerugian materi akibat bencana itu.
Sementara itu, Diskominfo Kabupaten Garut merilis data terakhir pada sore hai. Bencana banjir di Jumat (15/7/2022) malam lalu total telah membuat sebanyak 19.546 orang warga Garut terdampak, dengan 785 di antaranya saat ini harus mengungsi.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait