Pelajar SMA di Garut Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Ini Tanggapan KCD XI Provinsi Jabar

Hendrik Prima
Barang Bukti Yang diamankan Polisi. Foto ist

GARUT, iNews.id Polisi mengamankan Pelajar Kelas 2 SMA di Garut berinisial ZSJ (16)  karena menjadi pengedar dan bandar tembakau sintetis.

Pelajar berinisial ZSJ (16) itu satu dari 35 Tersangka yang diamankan dan merupakan warga Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Anggapan, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat Aang Karyana. kaget dan menyesalkan adanya Pelajar di ruang lingkup KCD XI yang ditangkap Polisi akibat mengedarkan dan menjadi Bandar obat -obatan terlarang jenis tembakau sintetis.

Saat dihubungi iNews.id melalui sambungan selulernya, Aang mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah preventif dan memberikan himbauan kepada semua SMA/SMK di ruang lingkup Wilayah KCD XI.

" Saya akan melakukan himbauan kepada semua Sekolah SMA/SMK atas kejadian tersebut, terutama kepada orang tua harus lebih mengawasi anaknya jangan sampai terjerumus pada hal-hal negatif seperti mengedarkan dan menyalahgunakan Narkoba.", ungkapnya. Selasa malam (2/8/2022).

Aang menjelaskan, bahwa pada MPLS kemarin dirinya sudah menegaskan terkait dengan Narkoba, bahkan menggandeng pihak -pihak memberikan penyuluhan kepada Para Siswa -siswi tentang Narkoba.

" Ya nanti Saya akan tegaskan kembali kepada pihak sekolah maupun orang tua, juga nanti Saya akan berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian jangan sampai hal yang memalukan ini terulang kembali.", ujarnya.

Aang pun kaget dengan Kejadian tersebut, Pelajar SMA ditangkap gara-gara Narkoba. Dan dirinya belum mendapatkan Info Pelajar SMA mana yang ditangkap." belum dapat info SMA mananya.", ucapnya.

Diketahui Pelajar kelas 2 SMA itu mendapat dan menjual tembakau sintetis melalui online, Lewat media Instagram.

Hal itu diungkapkan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin Konferensi pers di Mapolres Garut Selasa Sore (2/8/2022) di Mapolres.

"Tembakau sintetis ini dia dapat dan jual kembali melalui online, lewat media Instagram," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Total barang bukti yang diamankan polisi diantaranya adalah 38,07 gram sabu-sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, 1.271 butir psikotropika berbagai jenis, dan 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis. 

Dan ZSJ (16) seorang Pelajar Kelas 2 SMA  saat ini telah mendekam di sel Mapolres Garut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network