GARUT, iNews.id – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menggelar audensi dengan Komisi IV DPRD Garut terkait dengan Data DTKS yang semrawut, ASN banyak yang menerima Bansos serta Pendataan Melalui Sistem SIKS NG tidak profesional kental Nepotisme.
Selaku koordinator lapangan (Korlap) dalam audensi itu yakni Asep Nurjaman, dengan peserta sekitar 10 orang yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Jl. Patriot Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Kamis (4/8/2022).
Asep Nurjaman selaku koordinator lapangan menyatakan, esensi/tuntutan kami FPPG Garut adalah Revolusi operator SIKS-NG DESA, karena diduga tidak profesional dan pro aktif. Disinyalir adanya Pembiaran terstruktur dan sistematis oleh instansi-instansi yang berwenang dalam hal ini.
Masih kata Asep, " Diduga tidak adanya verifikasi yang profesional dengan menerapkan keadilan dan rasa tanggung jawab tinggi dari semua element, mulai dari Desa, Kecamatan, Pedamping PKH dan TKSK serta Dinas Sosial selaku dinas teknis.
"DPRD wajib mengevaluasi kinerja Dinas Sosial dan Pedamping PKH dan TKSK serta memberikan sanksi tegas terhadap Oknum yang disinyalir melakukan tindak penyelewengan wewenang.", jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Garut Aji Sukarmaji mengatakan, Kaitan dengan ASN yang terindikasi 2800 dari Kemensos 766 data yang harus di verifikasi, hasil temuan BPK 766 yang harus di verifikasi dan di falidasi, 240 telah dilakukan cleansing di kemensos, 516 data BNBA siap dilakukan verifikasi oleh TKSK.
" Kami akan berkoordinasi dengan BKD kaitan dengan ASN yang menerima bantuan.", terangnya.
Sambung Aji, " Kaitan dengan PKH, dari kemensos setiap tahun supaya di verifikasi falidasi ASN, " kami akan datang ke pusat pengelolaan data informasi (Pusdatin) dari Kemensos, kami sudah beberapa kali menyampaikan akan tetapi data tersebut muncul kembali, dari 39 Kecamatan ada datanya di kami.", sambungnya.
" Terimakasih kepada teman-teman dari FPPG ini sebagai bahan masukan buat kami, kaitan dengan data bansos ini, kita sampaikan ke Pusdatim karena Pusdatim yang menentukannya.", tandasnya.
Ketua Forum TKS Kabupaten Garut Dedeng. menjelaskan, Dari 516 data, ada sampel ASN yang menerima bantuan sebelum ditetapkan menjadi ASN. Dari Dirjen data bantuan itu ada 147 ASN di Kabupaten Garut.", jelasnya.
Di waktu yang sama, Kabid PPI BKD Kabupaten Garut Deni menuturkan, Kaitan dengan ASN yang mendapatkan bantuan kami belum mendapatkan data by name by adres secara rinci apakah betul ASN/ASN nya kapan, kami belum mendapatkan kepastian data dan kami harus cek dengan NIK nya kepada ASN nya tersebut.
" Kaitan dengan sanksi terhadap ASN ada bidangnya yaitu bidang disiplin. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Garut tentang masalah data.", tuturnya.
Sekdis dukcapil Kabupaten Garut Budi Dermawan saat dimintai keterangan mengatakan, Kita sekarang ada jemput bola ke rumah - rumah, kita sudah berusaha yang belum memiliki KTP, KK dan KIA, dari sekolah-sekolah dan pesantren-pesantren juga kita jemput bola.
" NIK hanya untuk satu orang per NIK tidak ada NIK duplikat/ganda.", katanya.
Lanjut Budi, Mengenai NIK yaitu hanya di berikan oleh satu orang, NIK yang duplikat yaitu ketika perpindahan yang mutasi tidak di pindahkan dari kecamatan ke kecamatan yang lain yang memiliki NIK lama manual dan NIK elektrik yang sekarang sehingga terjadi duplikasi, NIK duplikasi bisa di padamkan dengan manual yang belum terdaftar di elektronik jadi di sebutnya non elektronik.
"Kalau ada warga yang belum memiliki KK / memiliki KK lama, kami akan perbaiki dengan KK baru, akan kami cetak dan kami akan menyerahkan ke instansi lain agar warga tersebut bisa mendapatkan bantuan - bantuan dari Pemerintah.", pungkasnya.
Hasil Audensi yang di tuangkan dalam berita acara ada 5 Poin yaitu pertama bahwa Hasil pendataan Desa yang telah di buat berita acara telah di sampaikan ke Dinas sosial, agar dinas teknis untuk melakukan cek ke lapangan untuk memastikan validasi data yang disampaikan secara menyeluruh.
Kedua Agar DPRD Kabupaten Garut melakukan pengawasan terhadap SKPD yang melakukan pendataan Penerima Bansos.
Ketiga, Agar BKD memberikan sangsi kepada ASN penerima Bansos yang 14/orang.
Ke Empat, Agar DPMPD melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa untuk memasukan data yang benar bentuk tim independen untuk mengawasi data yang diusulkan penerima bantuan sosial.
Dan kelima, Agar Disdukcapil untuk melakukan perbaikan memberikan kemudahan terhadap penerima Bansos yang dianggap masalah.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait