JAKARTA,iNewsGarut.id – Tersangka baru kasus Brigadir J akan diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit secara langsung hari ini Selasa (9/8/2022). Termasuk siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tewasnya Brigadir Yosua Nofriyansah Hutabarat beberapa waktu lalu.
"Ya betul (Kapolri yang akan umumkan tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi hari ini, Selasa (9/8/2022).
Selain pengumuman penetapan tersangka baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J.
"Nanti akan disampaikan juga," ujar Dedi.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan di sisi tindak pidana dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka yaitu Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait