GARUT, iNews.id – Forum mahasiswa Indonesia (Formasi) Kabupaten Garut menyambangi kantor DPRD Komisi III Kabupaten Garut untuk beraudensi. Jum'at (12/8/2022).
Kedatangan Formasi itu langsung diterima Yusuf Musyaffa dan dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), dan hadir juga Asisten Daerah (Asda) III yang mewakili Sekretaris Daerah karena berhalangan hadir.
Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Kabupaten Garut yang di nahkodai oleh Yusuf Abdullah kedatangan ke Komisi III DPRD Garut itu untuk mempertanyakan berdasarkan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Milik Daerah, dari mulai Gedung - Gedung yang tidak di fungsikan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti Gedung Gedung PKL 1,2 dan lainnya.
Selain itu formasi menanyakan juga kendaraan Aset Pemkab Garut yang hilang, aset tanah yang berpotensi terjadi masalah hukum, tanah yang belum bersertifikat sebanyak 1.833 dan 79 Aset tetap tanah yang tidak mempunyai luasan, masa pinjam kendaraan yang sudah kadaluarsa tetapi masih digunakan oleh pengguna barang dan yang terakhir mempertanyakan Rumah Dinas Wakil Bupati Garut.
Asep Hadiana Kepala Bidang BMD BPKAD Kabupaten Garut menyampaikan, bahwa sedang memproses untuk pembuatan 500 sertifikat tanah yang sedang diurus oleh BPN dan juga akan mulai mengukur luasan tanah.
" Ya terkait masa pinjam 23 kendaraan yang sudah kadaluarsa bahwasannya belum ada tidak lanjut pengajuan perpanjangan dari pengguna barang. "ungkapnya.
Formasi juga dalam audensi nya itu mempertanyakan juga terkait dengan Rumah Dinas Wakil Bupati Garut yang berlokasi di Perumahan Intan Regency.
Asep Hadiana pun menanggapinya, bahwasannya Rumah yang ditempati oleh Wakil Bupati Garut statusnya adalah sewa yang dianggarkan dari APBD.
" Statusnya adalah sewa yang dianggarkan dari APBD.",terangnya.
Tidak sampai disitu, Formasi Kabupaten Garut merasakan ada yang janggal tidak sinkron dengan pernyataan Asisten daerah (Asda) III, Budi Gan Gan yang menjawab, bahwa Rumah tersebut statusnya adalah Rumah pribadi, dan ketika ditanyakan kepada Anggota DPRD komisi III Yusuf Musyaffa menjawab belum mengetahui status rumah tersebut dan katanya kemungkinan rumah pribadi.
"tidak singkron apa yang dikatakan Asda III dan Kabid BMD BPKAD, dan DPRD Garut Komisi III terkait dengan Rumah Dinas Wabup Garut, yang satu menyebutkan sewa dari anggaran APBD, Asda III bilang rumah pribadi, DPRD Garut Komisi III kemungkinan rumah pribadi, mana yang benar ?,"ucap Fajar (salah satu Anggota Formasi).
Menurut Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Bahwa pasal 6 Ayat 1, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing Masing sebuah Rumah Jabatan beserta perlengkapan dan Biaya Pemeliharaan.
Ayat 2, Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, Rumah Jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
Yusuf Abdullah selaku Ketua Formasi Kabupaten Garut menyatakan bahwasannya ada ketidaksinkronan pernyataan dari Kepala Bidang BMD BPKAD, Asda III dan Juga DPRD Komisi III Kabupaten Garut terkait Rumah Wakil Bupati Garut.
"Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Kabupaten Garut menduga rumah tersebut terindikasi penyalahgunaan anggaran, apabila rumah tersebut benar milik pribadi dan biaya perawatan dan pemeliharan dibebankan oleh APBD maka sudah jelas tidak bisa dikembalikan ke Pemerintah Daerah, "pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait